Hendarman Supandji - Jaksa Agung Tidak Sah Menurut Mahkamah Konstitusi

Jumat, 24 September 2010

ICW Sodorkan Lima Nama
JAKARTA(SINDO) – Bursa calon jaksa agung pengganti Hendarman Supandji semakin seru.Dua nama kandidat dari luar institusi kejaksaan,Todung Mulya Lubis dan Benny K Harman,disebut-sebut sama kuat menggantikan posisi Hendarman.

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan, sulit mencari calon jaksa agung yang tidak memiliki masalah sedikit pun. Begitu pun beberapa nama yang mencuat ke permukaan sebagai calon pengganti Hendarman Supandji. Mereka juga memiliki kelebihan dan kekurangan. ”Jampidsus Marwan Effendi memiliki peluang cukup tinggi dari kalangan internal kejaksaan.

Saya tak punya hubungan apa pun dengan Pak Marwan, tapi dari pengalaman selama rapat kerja di DPR dan masukan dari banyak orang yang bisa dipercaya,dia relatif bisa diharapkan,”ujar Nasir Jamil. Advokat senior Todung Mulya Lubis juga bisa masuk dalam pertimbangan menjadi jaksa agung. Hanya, Todung memiliki catatan kurang menguntungkan karena pernah membela pengusaha hitam.

Selain itu,nama Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman juga menguat di kalangan DPR sebagai calon pengganti Hendarman. Nasir berpendapat, dari sisi catatan masa lalu, Benny sangat oke, tidak punya masalah, tetapi menjadi jaksa agung juga butuh kemampuan manajerial. ”Jangan sampai subjektif melihatnya, tetapi harus objektif. Kemampuan kerja, manajerial, jaringan, dan sistem kerja itu penting,” ungkapnya. Karena itu, semua mesti diuji melalui pengalaman.

Ruhut Sitompul,anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat pun mengakui belakangan ini sejumlah nama beredar untuk posisi jaksa agung. ”Kita harus akui, kita biasa dengan kultur Jawa. Biarkan caloncalon mengalir seperti air.Presiden akan mempertimbangkan dengan cermat,” katanya. Dia mengakui koleganya yang juga Ketua Komisi III Benny K Harman ikut disebutsebut sebagai kandidat jaksa agung.

”Kita harus menahan diri karena jaksa agung itu hak prerogatif Presiden. Jangan sampai yang sudah dipertimbangkan jadi nggak jadi,” harapnya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar,Bambang Soesatyo, menilai Benny cukup layak dan punya kompetensi memimpin Korps Adhyaksa menggantikan Hendarman.

”Dari awal saya kira Pak Benny,yang berasal dari partai penguasa, cukup ideal karena memiliki segudang pengalaman di bidang hukum,”ujar Bambang. Selain Benny, Todung Mulya juga telah malang melintang di ranah hukum selama puluhan tahun, hingga itu bisa menjadi modal besar bagi Todung dalam memimpin Kejaksaan Agung bila kelak dipilih Presiden. Menurut Bambang, nama-nama seperti Todung dan Benny serta lainnya merupakan bukti kandidat dari luar kejaksaan pun bagus dan patut dipertimbangkan Presiden.

Sebelumnya, lima nama disebut- sebut sebagai pengganti Hendarman Supandji yang telah habis masa jabatannya. Lima nama tersebut mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, advokat Todung Mulya Lubis,Ketua Komisi III DPR Benny KHarman,WakilJaksa Agung Darmono, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi. Dari dalam kejaksaan nama mantan Wakil Jaksa Agung Basrif Arief dinilai layak.

”Kalau dari kalangan kejaksaan, saya rasa Basrief cukup pantas,” kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir di Jakarta kemarin. Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencari pengganti Hendarman Supandji. ICW juga menawarkan lima nama yang dipandang layak menduduki posisi jabatan jaksa agung.

Kelima nama itu adalah Todung Mulya Lubis, praktisi hukum Bambang Widjojanto, mantan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dan Direktur Jenderal HAM pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo.

”ICW tidak dalam rangka mengampanyekan, tapi ada beberapa nama yang dianggap layak, bisa direkomendasikan menjadi Jaksa Agung seperti Todung Mulya Lubis, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas,YunusHusein, danHarkristutiHarkrisnowo,” kata Wakil Koordinator ICW EmersonJunthodiJakartakemarin.

Menurut Emerson, kelima calon tersebut punya pengetahuan yang cukup soal reformasi birokrasi dan bisa diterima Presiden maupun kejaksaan. Tidak hanya itu, kelima nama tersebut dipandang memiliki integritas, kapabilitas, serta keberanian di samping profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Dengan alasan itu Presiden bisa memilih calon jaksa agung dari nama-nama yang disebut ICW. Walau begitu, ICW tidak bermaksud memaksakan karena itu merupakan hak prerogatif Presiden. ”Sebaiknya tokoh dari luar kejaksaan dan meminta agar bursa calon dibuka seluas-luasnya baik bagi calon dari jalur karier maupun nonkarier,”katanya. Emerson menambahkan, sebelum memilih jaksa agung yang baru, Presiden harus mengumumkan terlebih dulu calonnya untuk memberi peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak calon. (m purwadi/helmi firdaus)

0 komentar:

Posting Komentar

Design By : Mohammad Sholik

  © www.gresik-info.blogspot.com Mohammad Sholik by 2010

Back to TOP